ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Anis Matta

Misbakhun Undur Diri dari DPR

JAKARTA - Politisi PKS M Misbakhun secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Hal tersebut dilakukannya setelah Badan Kehormatan DPR selesai melakukan evaluasi terhadap anggota DPR yang dianggap melanggar etika dan moral.

Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan, BK akan mengumumkan nama anggota Dewan yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran etika dan moral dalam paripurna mendatang. Namun, karena sudah mengundurkan diri, nama Misbakhun tak akan disebutkan lagi.

"Yang jelas, Misbakhun tidak lagi diumumkan karena sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya pun sudah kami terima," ungkapnya di Gedung DPR, Selasa (7/6/2011).

Nudirman mengatakan, diterimanya surat tersebut menandakan pengunduran diri Misbakhun sudah resmi. Oleh karena itu, politisi Golkar ini mengatakan BK tak akan memproses lanjut pelanggaran etika dan moral yang dituduhkan kepadanya karena terlibat dalam kasus LC Fiktif Bank Century.

Menurut Nudirman, keputusan tersebut tentu baik bagi Misbakhun maupun bagi Fraksi PKS sendiri. "PKS memahami itu. Tanpa menunggu putusan dari Mahkamah Agung dan putusan inkracht, Misbakhun mengundurkan diri. Surat diterima hari hari Rabu lalu," tambahnya.

Bersamaan dengan surat pengunduran diri Misbakhun, Nudirman mengatakan BK juga menerima surat pengunduran diri politisi PKS Arifinto yang mengundurkan diri setelah tepergok membuka konten porno di dalam rapat paripurna April lalu. Saat itu, Arifinto mengelak melakukan secara sengaja dan berdalih membuka sebentar untuk menghapusnya. [Sumber: http://nasional.kompas.com]

PKS Dorong Misbakhun Mengundurkan Diri

JAKARTA — Sekjen PKS Anis Matta menilai akan lebih baik bagi Misbakhun jika mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR sejak dijatuhkan vonis terkait kasus L/C fiktif Bank Century. Oleh karena itu, Anis mengatakan, PKS akan mendorong Misbakhun untuk mengundurkan diri daripada diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPR.
Kasusnya ini kan politis. Jadi kami serahkan kepada yang bersangkutan. (Anis Matta)
"Kami juga akan mendorong beliau. Tetapi, keputusan sepenuhnya ada di tangan beliau. Kasusnya ini kan politis. Jadi, kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Anis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Anis menilai pengunduran diri menjadi jalan terbaik untuk dilakukan karena prosesnya tidak akan merepotkan Misbakhun sendiri, partai atau fraksi, dan Badan Kehormatan DPR. Dengan demikian, penggantian dan pengalihan tugas bisa cepat dilakukan. Partai dan fraksi juga tak akan repot. "Jadi enggak repot aja," katanya.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan, langkah pengunduran diri baik untuk anggota Dewan yang terlibat dalam kasus dan sudah memperoleh putusan hukum dengan kekuatan hukum tetap.

Sementara Misbakhun, lanjutnya, masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hanya saja, menurut Anis, peninjauan kembali tak akan menghalangi Badan Kehormatan untuk mengeksekusi putusannya
[Sumber: kompas.com]

PKS: Misbakhun Dizalimi, Tak Perlu Mundur Layaknya Arifinto

Misbakhun
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kasus yang dialami oleh dua kadernya di DPR, Misbakhun dan Arifinto berbeda. PKS menganggap Misbakhun dizalimi sehingga tidak perlu mengundurkan diri layaknya Arifinto.

"Kita tidak bisa memberhentikan Misbakhun. Karena kita melihat dalam hal ini dia dizalimi. Ini sangat berbeda dengan Arifinto. Itu merupakan dua kasus yang berbeda," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.

Menurut Anis, Misbakhun dizalimi karena telah ada klarifikasi dari Bank Mutiara yang menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Oleh karenanya Misbakhun tak perlu mundur dan DPP PKS sendiri tidak bisa memberhentikannya.

"Kita menganggap kasus ini (Misbakhun-red) murni politik. Ini bukan kasus hukum," imbuh Wakil Ketua DPR ini.

Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.

Meski telah divonis pengadilan, Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR. Ia pun masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR. Berbeda dengan Misbakhun, Arifinto yang juga tergabung dalam fraksi PKS kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna. Arifinto lantas mengundurkan diri dari anggota DPR atas kejadian tersebut. (adi/mok)

http://www.detiknews.com

PKS Putuskan Opsi C yang Terbaik

JAKARTA--Mengikuti langkah fraksi PDIP dan Partai Golkar, FPKS secara tegas memilih opsi C sebagai pandangan akhirnya terhadap laporan Pansus Century. Pemilihan opsi C dinilai partai mitra koalisi pemerintah itu sebagai hal yang bermanfaat untuk perbaikan sektor perbankan.

"PKS berkeyakinan bahwa opsi C, yang terbaik," kata juru bicara fraksi, FPKS Eki Awal Muharam dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung Gedung Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (3/3). Penegasan itu segera memicu anggota fraksi PKS mengumandangkan takbir.

Dalam pandangannya, Eki menilai sikap FPKS ini merupakan penegasan sekaligus penguatan pandangan FPKS pada sidang Pansus terdahulu. Pihaknya meyakini dan memandang kedua  opsi memiliki kesamaan meski tetap ada perbedaaan sebagai konsekuensi demokrasi.

www.republika.co.id

L/C gagal bayar tidak bisa dibawa ke pengadilan

JAKARTA (Bisnis.com) - Konsultan Senior Iradat Konsultan Saul Daniel Rumeser mengatakan letter of credit (L/C) gagal bayar seperti yang dialami PT Selalang Prima Internasional dengan komisarisnya Misbakhun ( Inisiator Pansus Century ) di Bank Century tidak bisa diajukan kasusnya pada mekanisme hukum, mengingat bukan L/C fiktif.

"L/C gagal bayar merupakan risiko bisnis dan tidak bisa diajukan ke meja hijau. Nanti bisa masuk penjara semua," kata Rumeser hari ini.

Hal ini, katanya, mengingat sarana pembayaran dengan L/C bisa dianalogikan seperti orang yang mengajukan kredit pada bank, kemudian macet. Perbankan yang memberi kredit hanya mampu menyita jaminan atas peminjaman uang tersebut.

Menurut Rumeser, tentu saja pihak perbankan tidak gegabah melakukan kucuran dana tersebut, dan akan selalu mempertimbangkan kelayakan jaminan dengan besar uang yang akan diberikan.

"Perbankan akan selalu menilai kredibilitas nasabahnya. Jadi tidak sembarangan. Pasti ada jaminan, dan pertimbangan," kata Rumeser.

Sebelumnya Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan L/C PT Selalang Prima Internasional  tidak fiktif, tapi merupakan L/C yang gagal bayar. Namun perusahaan dengan komisaris Misbakhun, inisiator Pansus Century, tersebut secara koperatif telah melakukan pencicilan atas kewajibannya.

Maryono mengatakan awalnya pembayaran yang harus dilakukan Selalang US$22,5 juta, dan yang sudah selesai diangsur sebesar US$6 juta. L/C Selalang dibuka saat Bank Mutiara masih sebagai bank Century pada 2007, untuk pembelian bahan baku biji plastik.

Ketika ditanyakan  bisnis Selalang dan kaitannya dengan pembelian bahan baku biji platik, Maryono mengatakan tidak tahu dan minta untuk menanyakannya pada manajemen yang lama. Ketika itu, jelas dia, Selalang memberikan jaminan berupa setoran deposito sebesar 20% dari nilai L/C.

Seperti diketahui, menjelang rekomendasi akhir Pansus Century, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Andi Arief mengacungkan serangan kepada PKS dengan kasus L/C di Bank Century yang terkait dengan nama Misbakhun. Andi menggunakan amunisi terkait  PT Selalang Prima Internasional, dan Misbakhun menjadi komisarisnya. Andi menuding L/C perusahaan tersebut senilai US$22,5 juta adalah fiktif. (mrp)

Sumber : www.bisnis.com

Misbakhun Balik Laporkan Andi Arief

JAKARTA -- Inisiator Pansus Century Hak Angket DPR Skandal Bank Century, M Misbakhun, hari ini melapor balik staf khusus presiden bidang penanggulangan bencana Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri. Andi dilaporkan atas sangkaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Saya dikatakan sebagai Eddy Tansil, saya dikatakan sebagai koruptor. Apakah muka saya seperti Eddy Tansil?" ungkap Misbakhun kepada wartawan, Selasa (2/3). Ketika membuat laporan, Misbakhun membawa juga beberapa barang bukti seperti rekaman TV, media cetak, dan print out media online.

Misbakhun menyatakan sudah ada pernyataan dari Dirut Bank Mutiara Maryono bahwa L/C tersebut tidak fiktif. Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan terkait posisi dia sebagai inisiator hak angket dengan pengajuan L/C tersebut.


Misbakhun juga menyatakan ia tidak hanya mengajukan pembiayaan kepada Bank Century. Salalang Prima Internasional (SPI), perusahaan dimana dia duduk sebagai komisaris, juga menjadi debitur di Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Deutsche Bank. Saat datang ke Bareskrim Mabes Polri, Misbakhun datang bersama kuasa hukumnya Zainudin Paru. c01
Sumber : www.republika.co.id

Top