Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri |
Hal itu dikemukakan Salim Segaf Al Jufri di sela kegiatan Rakornas Penanggulangan Kemiskinan diBatam, hari ini Sabtu (14/5).
"Ganja merupakan salah satu barang yang dilarang dalam undang -ndang, namun ganja menjadi suatu pengecualian jika dipakai untuk pengobatan”, ujar Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri.
Sementara jika disalahgunakan penggunaannya akan membahayakan kesehatan. Karena itu Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri menyatakan ketidak sepakatannya dengan adanya organisasi yang melegalkan ganja tersebut.
Hal itu dikemukakan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Batam hari ini. Dikatakannya, apabila dilegalkan ganja tersebut dikhawatirkan disalahguna oleh kelompok-kelompok tertentu sehingga nantinya akan berdampak sosial.
Dikatakannya saat ini baru Belanda yang melegalkan ganja tersebut, sedangkan Indonesia sebagai negara hukum tentunya ada aturan aturan yang diberlakukan terhadap barang-barang yang dianggap haram.
Menurut Salim Segaf Al Jufri, selama ini kementeriannya telah banyak merehabilitasi korban-korban Napza atau zat adiktif seperti ganja, dan narkoba.
Untuk itu ia menilai dengan sekelompok organisasi yang meminta ganja untuk dilegalkan secara pribadi itu sudah melanggar aturan yang ditetapkan di Indonesia. (Ria S/Luber/WDA) [Sumber: http://www.rri.co.id]
Tidak ada komentar: